Tidak seperti judul lagunya, Pharrell Williams tidak "happy" saat mengetahui Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menggunakan lagu 'Happy' tadi di sebuah acara politik di Indiana, selepas insiden penembakan di Pittsburgh beberapa waktu lalu. Saking kesalnya, sang hitmaker bahkan berniat untuk mengajukan sang presiden ke pengadilan.
Dalam surat Pharrell yang disampaikan oleh pengacaranya, Howard King, ia menyebutkan tidak ada yang membahagiakan tentang tragedi yang terjadi di hari Sabtu, pekan lalu, dan presiden tanpa izin menggunakan lagunya untuk melakukan acara politiknya.
Lebih lanjut Howard menyebutkan jika Pharrell melarang Donald untuk menggunakan setiap lagunya di acara politik sang presiden ke depannya. Penggunaan 'Happy' tanpa seizin Pharrell dianggap melanggar hak cipta maupun merek dagang, sehingga jika nantinya Donald menggunakan lagi lagunya, ia sudah memiliki dasar hukum untuk menuntut ke pengadilan.
Ini bukan kali pertama Donald mendapat ancaman hukum dari seorang musisi karena menolak karya mereka digunakan, seperti Prince dan Aerosmith.