R. Kelly dinyatakan bersalah (lagi) atas tiga
tuduhan, salah satunya merekam dan melakukan tindakan pornografi dengan putri
baptisnya yang saat itu berusia 14 tahun. Ini bisa saja menambah panjang
hukuman 30 tahun penjara, yang sudah divonis bulan Juni lalu.
Menurut Chicago Tribune, dari 13 dakwaan, R. Kelly
dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan (paksaan dan bujukan), dan dibebaskan
dari tuduhan lain seperti menerima dan bersekongkol untuk pornografi anak. Putusan
ini diambil setelah hakim mendengarkan kesaksian dari putri baptis R. Kelly,
dan juga 3 wanita lain yang mengaku merekam dan menyimpan rekaman ketika R.
Kelly melakukan pelecehan seksual saat mereka masih di bawah umur.
Sebelumnya, Kelly
dijatuhi hukuman 30 tahun penjara di bulan Juni setelah hakim menyatakan dia
bersalah atas pemerasan terkait dengan eksploitasi seksual anak, penculikan,
dan kerja paksa. Dia juga didakwa dengan delapan tuduhan melanggar hukum dalam
kasus terpisah di New York.