Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta merilis aturan terbaru untuk mengantisipasi kerumunan yang tidak terbendung akibat adanya konser atau festival musik. Dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata ditambahkan persyaratan dalam pengadaan konser.
Aturan tersebut termasuk diantaranya adalah pembatasan pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% dengan jam operasional mulai jam 11 siang hingga jam 12 malam.
Sementara itu, sejumlah festival musik dan konser juga dibatalkan secara mendadak. Salah satunya adalah Fosfen Festival.