Disparekraf DKI Berikan Aturan Kapasitas Penonton Konser Maksimal 70%

Oleh: dundhee - 13 Nov 2022

Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta merilis aturan terbaru untuk mengantisipasi kerumunan yang tidak terbendung akibat adanya konser atau festival musik. Dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata ditambahkan persyaratan dalam pengadaan konser.

Aturan tersebut termasuk diantaranya adalah pembatasan pengunjung dengan kapasitas maksimal 70% dengan jam operasional mulai jam 11 siang hingga jam 12 malam.

Sementara itu, sejumlah festival musik dan konser juga dibatalkan secara mendadak. Salah satunya adalah Fosfen Festival.

Author

dundhee

More from Creative Disc