Instagram: @achmadbaqas
Drake dan Chris Brown menghadapi gugatan hak cipta senilai $5 juta (sekitar Rp 80,5 miliar) dari Tykeiya Dore dan Marc Stephens terkait lagu hit 'No Guidance' yang dirilis tahun 2019.
Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS New Jersey ini menuduh Drake, Brown, produser Noah "40" Shebib, YouTube, Alphabet, RCA Records, dan sejumlah kolaborator lainnya telah melanggar hak cipta lagu 'I Got It' (2016) dengan mengambil progresi akord, tempo, struktur melodi, dan lirik utama yang diubah dari "I got it" menjadi "you got it".
Menurut pengajuan gugatan, paman Dore, Jesse Spruils, telah mengirimkan "I Got It" kepada salah satu penulis lagu 'No Guidance,' Nija Charles. Setelah 'No Guidance' dirilis, Spruils mengonfrontasi Charles mengenai kemiripan tersebut, namun Charles justru memblokirnya di media sosial.
Gugatan ini juga menantang penanganan YouTube atas klaim hak cipta terkait. Stephens mengklaim bahwa setelah ia mengajukan permintaan penghapusan 'No Guidance,' YouTube menyebut klaimnya sebagai penipuan dan menghapus salurannya, meski kemudian diaktifkan kembali.
'No Guidance' sendiri telah mencapai kesuksesan besar dengan mencapai posisi No. 5 di Billboard Hot 100, memuncaki tangga lagu Hot R&B Songs dan R&B/Hip-hop Airplay, serta melampaui satu miliar pemutaran di Spotify. Perlu dicatat bahwa ini bukan pertama kalinya lagu tersebut menghadapi gugatan hak cipta, dengan kasus sebelumnya yang dibatalkan pada tahun 2022.
Para penggugat dalam kasus ini juga menyertakan sejumlah kolaborator lain sebagai tergugat, termasuk produser Vinylz, J-Louis, dan Teddy Walton, serta penulis lagu Velous, Nija Charles, dan Michee Lebrun.
Gugatan menyatakan bahwa "mustahil untuk tidak mendengar bahwa kedua lagu tersebut sangat mirip," dengan merujuk pada video perbandingan yang pernah diunggah di YouTube namun kini telah dihapus.
Dengarkan 'No Guidance' di bawah ini!
Dengarkan Tykeiya 'I Got It' di bawah ini: