CREATIVEDISC.COM – JAKARTA – Chris Brown mengajukan gugatan senilai $500 juta (setara Rp 7,7 Trilliun) terhadap Warner Bros. atas serial dokumenter “Chris Brown: A History of Violence” yang dianggapnya mencemarkan nama baik dan memfitnah dirinya sebagai pelaku kekerasan seksual.
Gugatan diajukan di Pengadilan Tinggi California pada (21/1), menentang serial dokumenter Oktober 2024 yang menampilkan kesaksian sejumlah perempuan tentang pengalaman mereka dengan penyanyi berusia 35 tahun tersebut.
Poin kunci dalam gugatan:
Pengacara Brown, Levi McCathern, menyatakan gugatan ini bertujuan “melindungi kebenaran” dan menentang penyebaran informasi palsu yang merusak upaya Brown membangun kembali reputasinya selama satu dekade terakhir.
Investigation Discovery, produser dokumenter tersebut, menyatakan akan membela diri terhadap gugatan.