CREATIVEDISC.COM - JAKARTA-Kabar mengenai tuntutan Drake terhadap Universal Music Group (UMG) dan Spotify terkait lagu Kendrick Lamar yang berjudul ‘Not Like Us’ sedang ramai diperbincangkan pada akhir tahun lalu. Drake mengajukan gugatan baru yang mengklaim bahwa UMG (yang dia kontrak melalui Republic Records) "menyetujui, mempublikasikan, dan meluncurkan kampanye untuk menciptakan hit viral dari sebuah lagu rap" yang "dimaksudkan untuk menyampaikan tuduhan faktual yang salah dan tidak bisa disangkal bahwa Drake adalah seorang pedofil kriminal, serta untuk menyarankan publik agar menggunakan keadilan sendiri sebagai respons."
Dalam pengajuannya, Drake menegaskan bahwa "gugatan ini bukan tentang artis yang membuat ‘Not Like Us’, melainkan sepenuhnya tentang UMG, perusahaan musik yang memutuskan untuk mempublikasikan, mempromosikan, mengeksploitasi, dan memonetisasi tuduhan yang mereka pahami tidak hanya salah, tetapi juga berbahaya."
Pada tanggal 15 Januari 2025, Drake menarik gugatan hukum awalnya terhadap UMG dan Spotify, tetapi kemudian mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Spotify.
UMG merilis pernyataan yang menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan menyebutkan bahwa tuduhan bahwa mereka berusaha merusak reputasi Drake adalah tidak logis. UMG menegaskan bahwa mereka telah berinvestasi besar-besaran dalam musik Drake dan karyawannya di seluruh dunia telah bekerja keras untuk membantu kesuksesan komersial dan finansial Drake.
Mereka juga menambahkan bahwa sepanjang karirnya, Drake sengaja menggunakan UMG untuk mendistribusikan musik dan puisinya dalam "pertarungan rap" yang konvensional untuk mengekspresikan perasaannya tentang artis lain. UMG menyatakan mereka tidak terlibat dalam pencemaran nama baik dan akan membela litigasi ini untuk melindungi orang-orang dan reputasi mereka, serta artis lain yang mungkin menjadi sasaran gugatan yang tidak berdasar hanya karena menulis lagu.