CREATIVEDISC.COM – JAKARTA – Katy Perry diputuskan berhak menerima $1.8 juta (sekitar Rp29,4 miliar) dari veteran perang Carl Westcott setelah perselisihan hukum panjang terkait pembelian rumah mewah di Montecito pada 2020. Konflik bermula ketika Katy Perry dan Orlando Bloom membeli rumah seharga $15 juta (sekitar Rp240 miliar), namun Carl Westcott kemudian mencoba membatalkan kontrak, mengklaim bahwa ia sedang berada di bawah pengaruh obat pasca operasi dan tidak mampu memberikan persetujuan yang sehat secara mental saat menandatangani perjanjian.
Pengadilan pada Mei 2024 memutuskan Carl Westcott tetap berada dalam kondisi cukup sadar untuk menyetujui kontrak, menyatakan bahwa ia “tidak memberikan bukti meyakinkan” soal ketidakmampuan dirinya. Perhitungan pengadilan menyebut nilai sewa selama penundaan proses jual beli mencapai $2.795.000 (sekitar Rp44,7 miliar), namun dikurangi retained capital dan berbagai penyesuaian, termasuk pembatasan biaya perbaikan ke angka $259.581,84 (sekitar Rp4,1 miliar). Katy Perry sebelumnya menuntut total $4,7 juta (sekitar Rp75,5 miliar) untuk kerusakan dan biaya hukum.
Dokumen baru juga memaparkan bahwa manajer bisnis Katy Perry, Bernie Gudvi, telah membayar Carl Westcott $9 juta (sekitar Rp144 miliar) dari harga jual dan menyimpan $6 juta sisanya, dari mana kini ia dapat memotong jumlah yang diputuskan pengadilan. Bernie Gudvi masih dapat menantang putusan ini pada sidang 30 Desember. Kasus ini bahkan sempat menyeret Chris Pratt sebagai saksi potensial karena aktor tersebut menyewa properti itu. Di sisi lain, Katy Perry, yang sebelumnya juga pernah memenangkan sengketa properti pada 2017, dijadwalkan tampil di sejumlah konser outdoor di Inggris dan Irlandia musim panas mendatang.