CREATIVEDISC.COM – JAKARTA – Mariah Carey menutup musim liburan dengan kabar baik. Setelah ‘All I Want for Christmas Is You’ kembali memecahkan rekor dan memperpanjang dominasinya di Billboard Hot 100 untuk minggu ke-22, penyanyi 56 tahun tersebut kini juga memperoleh kemenangan di ranah hukum. Mariah Carey mendapatkan pengembalian biaya hukum setelah gugatan pelanggaran hak cipta terhadap lagu klasiknya dinyatakan tidak berdasar oleh pengadilan.
Kasus ini bermula ketika pencipta lagu Vince Vance menuduh karya Carey meniru lagunya yang dirilis pada 1989.
Namun pada Maret lalu, hakim menolak gugatan tersebut karena kedua lagu hanya memiliki kemiripan pada klise bertema Natal. Pengacara Vince Vance, Gerard Fox, diperintahkan untuk mengganti biaya proses hukum Mariah Carey sebagai sanksi atas argumen yang dinilai “frivolous”. Hakim Mónica Ramírez Almadani kemudian menetapkan Gerard Fox harus membayar US$92.000 atau sekitar Rp 1,38 miliar untuk 154 jam kerja tim hukum Mariah Carey.
Selain itu, Gerard Fox juga diwajibkan menanggung biaya hukum lain yakni US$15.000 (sekitar Rp 225 juta) untuk Sony Music, US$2.000 (sekitar Rp 30 juta) untuk tim Kobalt, serta US$1.000 (sekitar Rp 15 juta) untuk pengacara Walter Afanasieff. Total yang harus ditanggungnya mencapai US$110.000 atau kurang lebih Rp 1,65 miliar, lebih rendah dari permintaan awal sebesar US$186.000. Putusan ini sekaligus menutup proses hukum yang telah berlangsung berbulan-bulan, sementara ‘All I Want for Christmas Is You’ terus mengukir sejarah sebagai lagu liburan paling dominan dalam chart modern.