CREATIVEDISC.COM – JAKARTA – Megan Thee Stallion resmi memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap blogger Milagro Gramz yang sebelumnya ia sebut sebagai “boneka” Tory Lanez, atas penyebaran deepfake porn dan informasi palsu terkait kasus penembakannya.
Rapper tersebut menggugat Milagro Gramz tahun lalu, menuduhnya membagikan konten deepfake porn yang menampilkan Megan serta menyebarkan kebohongan mengenai proses hukum antara Megan dan Tory Lanez. Gugatan itu juga mencakup tuduhan cyberstalking, pelanggaran privasi, serta upaya sengaja menimbulkan tekanan emosional.
Pengacara Megan, Mari Henderson, menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Kami berterima kasih kepada juri yang menegaskan pentingnya kebenaran, akuntabilitas, dan komentar yang bertanggung jawab di media sosial,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Milagro Gramz kini wajib membayar ganti rugi kompensasi dan hukuman, serta menanggung biaya hukum Megan berdasarkan ketentuan hukum Florida mengenai deepfake. “Putusan ini memberi pesan jelas bahwa penyebaran disinformasi berbahaya memiliki konsekuensi serius.”
Keluar dari pengadilan, Milagro Gramz mengatakan bahwa ia “tidak bahagia”, namun tetap menghormati keputusan juri. Pengacaranya, Jeremy McLymont, menambahkan bahwa putusan tersebut bukan kemenangan penuh bagi kedua belah pihak, namun tetap harus dihormati.
Kasus ini berkaitan dengan insiden pada Juli 2020, ketika Megan ditembak di bagian kaki setelah meninggalkan pesta di rumah Kylie Jenner. Tory Lanez dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan termasuk penyerangan dengan senjata api semi-otomatis dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Agustus 2023. Sejumlah publik figur termasuk Drake, Kanye West, Ty Dolla $ign, dan Amber Rose menandatangani petisi untuk meminta pengampunan gubernur. Megan sendiri telah memperoleh perintah perlindungan lima tahun terhadap Tory Lanez.
Awal tahun ini, Tory Lanez diberitakan mengalami penusukan sebanyak 14 kali oleh sesama narapidana, hingga kedua paru-parunya kolaps dan ia harus menggunakan alat bantu pernapasan.