CREATIVEDISC.COM – JAKARTA – Penyanyi pop dunia, Katy Perry, kalah dalam sengketa hukum panjang terkait penggunaan nama dengan desainer fesyen asal Australia, Katie Perry. Pengadilan Tinggi Australia akhirnya memutuskan bahwa merek dagang “Katie Perry” milik sang desainer sah menurut hukum dan dinilai tidak menimbulkan kebingungan dengan identitas penyanyi global tersebut.
Dalam persidangan, tim hukum Katy Perry berargumen bahwa sang penyanyi telah melakukan tur serta menjual merchandise bermerek namanya di Australia pada 2009, 2011, 2014, dan 2018 tanpa keberatan dari pihak desainer. Namun pada 2019, Katie Perry menggugat karena menilai penjualan produk pakaian, sepatu, dan aksesori dengan nama Katy Perry telah melanggar merek dagang yang lebih dulu ia daftarkan untuk lini fesyennya.
Kasus ini sempat dimenangkan oleh Katie Perry sebelum putusannya dibatalkan di tingkat banding. Meski demikian, desainer tersebut kemudian membawa perkara itu ke Pengadilan Tinggi dan akhirnya kembali memenangkan kasusnya. Pengadilan menyimpulkan bahwa penggunaan merek “Katie Perry” pada produk fesyen tidak menyesatkan publik maupun merusak reputasi sang bintang pop, sehingga pihak desainer juga berhak atas biaya perkara.