CREATIVEDISC.COM – JAKARTA – Dua Lipa meraih kemenangan hukum dalam gugatan hak cipta atas lagunya ‘Levitating’ yang dirilis di tahun 2020 setelah seorang hakim menolak kasus tersebut.
Penyanyi 29 tahun ini awalnya menghadapi dua gugatan hak cipta atas lagu tersebut pada bulan Maret 2022. Salah satunya diajukan oleh grup reggae asal Florida, Artikal Sound System, yang telah ditolak pada Juni 2023. Gugatan lainnya diajukan oleh L. Russell Brown dan Sandy Linzer. Hakim Katherine Polk Failla menolak gugatan terakhir di pengadilan New York, dengan menjelaskan bahwa kesamaan antara lagu-lagu yang diklaim tidak dapat dilindungi oleh hukum hak cipta.
Dalam gugatan awal mereka, Brown dan Linzer menuduh Dua Lipa menjiplak lagu mereka, ‘Wiggle and Giggle All Night’ (1979) dan ‘Don Diablo’ (1980), yang berasal dari era disko. Mereka menyatakan bahwa melodi pembuka ‘Levitating’ adalah “duplikat” dari melodi dalam lagu mereka dan mengklaim bahwa Dua Lipa sendiri pernah mengatakan dalam wawancara bahwa dia “secara sengaja meniru era sebelumnya” serta “mengambil inspirasi” untuk menciptakan nuansa retro dalam musiknya.
Namun dalam putusan, Hakim Katherine Polk Failla memutuskan bahwa kesamaan yang diklaim dalam lagu-lagu tersebut, terutama pola melodi menurun, tidak dilindungi oleh hukum hak cipta. Sebagai referensi, hakim merujuk pada kemenangan Ed Sheeran dalam kasus hak cipta 2023, di mana progresi akor dan ritme harmonik dianggap tidak dapat diklaim sebagai ekspresi yang dapat dilindungi hak cipta.
Pengacara Brown dan Linzer menyatakan mereka tidak setuju dengan keputusan ini dan berencana untuk mengajukan banding. Mereka berpendapat bahwa hukum hak cipta saat ini lebih berfokus pada analisis akademis dibandingkan bagaimana musik benar-benar dirasakan oleh pendengar.
Sementara itu, Dua Lipa masih menghadapi gugatan hak cipta terpisah dari Bosko Kante, yang menuduhnya menggunakan rekaman talkbox miliknya tanpa izin dalam remix lagu ‘Levitating’.