Menurut laporan Kemkominfo, atau Kementerian Komunikasi dan Informatika, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh ASIRI, ada 22 situs musik ilegal beroperasi dan telah merugikan pihak-pihak yang terkait sebesar Rp 66 milyar per-bulannya. Oleh karenanya ada sekitar Rp 6,6 milyar potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang.
Hal ini bisa terjadi karena 22 situs musik tersebut dikunjungi sebanyak 430.000 pengakses per-bulan. Jika satu lagu diunduh saja, maka diperkirakan melayang sekitar Rp. 7.000 dari pihak yang seharusnya menerima pemasukan tersebut.
Oleh karena itu, untuk menanggapi hal ini pada Senin, 23 November 2015, Kemkominfo telah melakukan jumpa pers terkait penutupan hak akses 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya musik. Penutupan situs-situs ilegal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Oktober lalu perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Kemkomminfo juga telah meminta para penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran terhadap 22 situs tersebut pada 12 November lalu. Berikut adalah daftar 22 situs musik yang dianggap merugikan:
1. laguhit.com
2. mp3days.net
3. weblagu.com
4. wapkalagu.com
5. iozmusik.com
6. lagu.in
7. carilagu.net
8. bursalagu.com
9. beemp3s.org
10. arenalagu.com
11. saranmu.com
12. tubidy.im
13. stafaband.info
14. memomp3.com
15. zinzhu.com
16. mp3take.com
17. kumpulbagi.com
18. onlagump3.info
19. newlagump3.com
20. targetlagu.com
21. musik-corner.info
22. musicxplore.com
Haris
CreativeDisc Contributor