CREATIVEDISC.COM – JAKARTA – Setelah delapan minggu persidangan dan kesaksian dari 34 saksi, sidang kriminal Sean “Diddy” Combs alias P. Diddy resmi memasuki babak akhir. Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah atas tuduhan transportation for prostitution terhadap dua mantan kekasihnya, Cassie Ventura dan seorang wanita anonim yang dikenal sebagai “Jane”. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang lebih berat, yaitu racketeering conspiracy dan sex trafficking.
Hakim Arun Subramanian memutuskan untuk menolak permohonan bebas bersyarat untuk rapper yang juga dikenal dengan nama Diddy tersebut. Alhasil, para pendukung yang menunggu di luar ruang sidang pun harus kecewa karena sang ikon hip-hop dipastikan kembali ke penjara di Brooklyn hingga vonis dijatuhkan secara resmi pada 3 Oktober mendatang. Dengan dakwaan tersebut, P. Diddy kini menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Selama proses persidangan, dunia menyaksikan secara perlahan runtuhnya reputasi salah satu sosok paling berpengaruh di industri musik hip-hop. Dua mantan kekasihnya, Cassie dan Jane, memberikan kesaksian yang mengejutkan tentang kekerasan fisik serta paksaan dalam hubungan seksual yang mereka alami bersama P. Diddy.
Tidak hanya itu, selebritas seperti Kid Cudi dan Dawn Richard turut hadir sebagai saksi, bersama sejumlah staf hotel, asisten pribadi, dan penata rias yang juga ikut terseret ke dalam lingkaran kehidupan Diddy sebuah dunia yang menurut mereka dipenuhi kekerasan dan penyalahgunaan narkoba.
Meski rapper berusia 55 tahun tersebut sempat mengakui pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, ia terus membantah adanya unsur pemaksaan seksual atau keterlibatan dalam skema kejahatan terorganisir.
Perjalanan hukum Sean “Diddy” Combs belum usai. Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga hari vonis yang dijadwalkan pada awal Oktober mendatang.