Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani Ditangkap! Jadi Tersangka Penggelapan Dana Miliaran Konser Kpop 

Oleh: welly - 30 Oct 2025

CREATIVEDISC.COM – JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Fransiska Dwi Melani, bos promotor Mecimapro (PT Melani Citra Permata), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana miliaran rupiah milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Laporan ini bermula dari kerja sama pembiayaan untuk konser TWICE di Jakarta tahun 2023, di mana Melani diduga tidak menjalankan perjanjian dan menggelapkan dana investasi dari PT MIB. Setelah dua kali upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan somasi tidak direspons, PT MIB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Januari 2025. Melani saat ini sudah ditahan dan diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Dikutip dari detikNews, AKBP Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah memasuki Tahap I dan sedang diteliti oleh Jaksa untuk segera diproses menjadi P21, sebelum dilimpahkan ke persidangan. Pihak PT MIB melalui kuasa hukumnya, Aldi Rizki, mengapresiasi langkah cepat penyidik dan berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan demi menegakkan keadilan. Penetapan tersangka ini menjadi langkah signifikan dalam kasus yang menjerat bos promotor Mecimapro tersebut.

Tak hanya itu, promotor Mecimapro hingga kini juga masih tersandung kasus proses refund konser DAY6 yang masih macet dan nasib uang fans yang belum dikembalikan. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mecimapro belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, terutama karena perusahaan tersebut dikenal sebagai promotor konser artis-artis Korea ternama di Indonesia.

 

Author

welly

More from Creative Disc