CREATIVEDISC.COM – JAKARTA – Britney Spears resmi menjual hak atas katalog musiknya kepada perusahaan penerbitan musik ternama, Primary Wave. Penyanyi ‘Toxic’ berusia 44 tahun tersebut melepas kepemilikan katalog lagu beserta sejumlah hak lain yang jumlah pastinya belum diungkap ke publik. Kabar ini dikonfirmasi oleh berbagai sumber kepada Variety, setelah sebelumnya pertama kali dilaporkan oleh TMZ.
Menurut dokumen hukum yang diperoleh TMZ, Britney Spears menjual kepemilikan atas katalog lagunya dalam sebuah kesepakatan yang disebut sebagai “landmark deal.” Meski nilai pastinya tidak diumumkan, sumber menyebut angkanya berada di kisaran kesepakatan Justin Bieber, yang menjual katalog musiknya seharga sekitar US$200 juta (sekitar 3,35 triliun Rp).
Britney Spears dilaporkan menandatangani perjanjian tersebut pada 30 Desember lalu dan disebut merasa puas dengan keputusan itu, bahkan merayakannya dengan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.
Primary Wave sendiri dikenal sebagai salah satu penerbit musik independen terbesar di dunia yang mengelola katalog musisi dan penulis lagu legendaris lintas generasi, seperti Bob Marley, Whitney Houston, Stevie Nicks, Prince, Boy George, Dan Wilson, Noel Hogan (Cranberries), Boy George, Air Supply dan banyak lagi.
Variety mencatat bahwa kesepakatan ini kemungkinan besar mencakup royalti artis dan hak penerbitan Britney Spears, namun sangat kecil kemungkinan hak atas nama dan citra dirinya ikut disertakan, kecuali dengan nilai yang jauh lebih besar dari angka yang beredar.
Langkah Britney Spears ini menambah daftar panjang musisi besar yang menjual katalog musik mereka dalam beberapa tahun terakhir. Selain Justin Bieber, nama-nama seperti Bob Dylan, Shakira, dan Stevie Nicks juga telah melakukan hal serupa. Sebagai perbandingan, mantan Britney, Justin Timberlake telah menjual katalog musiknya ke Hipgnosis tahun 2022 senilai $100 juta (sekitar 1,67 triliun Rp.).