Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun dan Denda 1,3 Triliun

Oleh: welly - 26 Nov 2022

Mantan personel EXO, Kris Wu divonis 13 tahun penjara oleh pengadilan di distrik Chaoyang, Beijing pada hari Jumat (25/11).

Dilansir dari Allkpop, penyanyi & aktor yang juga dikenal dengan nama Wu Yi Fan ini dinyatakan bersalah atas dakwaan memerkosa tiga orang perempuan yang sedang mabuk saat kejadian. Peristiwa ini terjadi pada November 2020 lalu dan atas kejadian ini, Kris Wu mendapat vonis 11,5 tahun.

Selain mendapatkan vonis atas kasus kekerasan seksual itu, Kris Wu juga mendapat tambahan hukuman 1,5 tahun karena telah mengadakan pesta seks pada bulan Juli 2018.

Sementara itu Kris Wu juga diwajibkan membayar denda 600 juta yuan (sekitar Rp 1,3 triliun) karena mengemplang pajak.

Kris Wu yang keturunan China ini merupakan warga negara Kanada, dirinya sempat bergabung dengan boyband K-pop EXO, dan akhirnya keluar pada tahun 2014 lalu untuk bersolo karir sebagai penyanyi, model dan aktor.

Awal mula kasus Kris Wu diketahui ketika seorang pelajar bernama Du Meizhu (19) yang menuduh Kris memerkosa ketika dia berusia 17 tahun. Kemudian para korban lain ikut berbicara setelah klaim pemerkosaan tersebut.

welly
More from Creative Disc